KPK-Pemprov Sulsel Teken Kesepakatan Aksi Cegah Korupsi

MAKASSAR - KPK bersama Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) meneken nota kesepahaman rencana aksi anti-korupsi.

"Saya mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di masa Pandemi COVID-19 ini sangat berat. Karena itu, harus ada komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat rapat koordinasi dan supervisi di kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, dikutip Antara, Selasa, 16 Maret.

Dalam nota kesepahaman itu, ada lima butir komitmen yang disepakati. Pertama, mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial. Kedua, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).

Ketiga, mengimplementasikan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Keempat, melaksanakan kegiatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi.

Kelima, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen bersama KPK termasuk seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pencegahan serta pemberantas korupsi.

"Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah," kata Sudirman.

Dari data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen atau turun dari tahun 2019 dengan capaian 90 persen. Dari skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel berada di ⁰peringkat 19 dari 25 Pemerintah Daerah di Sulsel.

Terkait dengan kesadaran penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen.

Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Sedangkan Indeks Merit di Provinsi Sulsel meraih predikat baik. Namun, KPK masih menerima aduan terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.