Pria Bejat di Jambi Ini Perkosa Pengemis Penyandang Disabilitas
JAMBI - Polisi menangkap tersangka MA (46) pelaku pemerkosaan terhadap wanita pengemis penyandang disabilitas.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Hasan mengatakan tersangka MA diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (42) yang memiliki cacat fisik.
"Korban disetubuhi tersangka di semak belukar daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, setelah korban dibawa keliling lebih dahulu menggunakan sepeda motor milik pelaku," kata Hasan dikutip Antara, Selasa, 16 Maret.
Korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Korban bekerja sebagai mengemis. Sementara tersangka memiliki pekerjaan sebagai tukang ojek.
Kejadian bermula pada 7 Maret saat korban sedang menunggu ojek di depan minimarket Kebun Handil. Tiba-tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di lokasi kejadian di Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Sebelum dilakukan pemerkosaan, korban dipaksa untuk memenuhi hasrat pelaku karena korban sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 meter yang kemudian baru diperkosa," kata AKBP Hasan.
Setelah melakukan perbuatan kejinya tersangka lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban ditolong warga yang melintas dan membawanya ke Polda untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Hasan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut kemudian tim Renakta melakukan penyelidikan dan karena korban mengenal pelakunya dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap polisi.
Baca juga:
- Lima Fraksi Setuju, PAN Sebut DPRD Bisa Segera Bahas Pelepasan Saham Bir DKI
- Dirut RS UMMI Bogor Didakwa Sebar Kabar Bohong Rizieq Shihab Sehat Padahal COVID-19
- Budi Karya: Izin Mudik Lebaran Bukan Wewenang Kemenhub
- Kejagung Pindahkan 3 Mobil Mewah Termasuk Rolls Royce Phantom Milik Tersangka Korupsi Asabri
Saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan visum terhadap korban dan rencana akan tes DNA di Laboratorium Polri untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban karena bekas spermanya berada di celana korban.
Saat diperiksa tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus pencabulan terhadap anak pada 2013 dan di penjara selama satu tahun enam bulan.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh. Ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.