Jhoni Allen Dipecat, Pendiri Demokrat: Jangan Sampai Seperti PKS Digugat Fahri Hamzah
JAKARTA - Pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard, memberikan dukungan terhadap Jhoni Allen Marbun yang menghadiri rapat sebagai anggota DPR, meski sudah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kepartaian.
Selain pemecatan, Partai Demokrat dibawah pimpinan AHY juga melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap sekretaris jenderal PD versi KLB Deli Serdang itu. PAW belum bisa dilakukan karena Jhony melakukan gugatan ke PTUN.
Ilal menilai, pemecatan Jhoni sebagai kader partai politik tidak ada hubungannya dengan pemecatan sebagai anggota dewan. Sebab, kata dia, Parlemen memiliki aturannya sendiri untuk memberhentikan anggota legislatif.
"Jadi gini, saya harus jelaskan dulu, duduk persoalan masalah PAW dan anggota DPR. Mau Jhoni Allen atau siapapun, itu tidak ada korelasinya dengan KLB (dipecat Demokrat, red)," ujar Ilal dihubungi VOI, Selasa 16 Maret.
"Seandainya ada satu hal yang terjadi seperti pemecatan dari anggota parpol, itu kan dipecat sebagai anggota parpol, (dipecat dari) Demokrat. Tapi tidak menjadi pintu masuk PAW di DPR DPR RI," sambung dia.
Menurutnya, kasus Jhoni Allen mirip dengan kasus yang menimpa mantan politikus PKS, Fahri Hamzah. Dimana kala itu Fahri diberhentikan sebagai kader PKS namun tetap menjabat sebagai wakil ketua DPR RI.
"Ini sama kan kejadian seperti Fahri di PKS. Kan dipecat mau di PAW dan diganti posisi sebagai wakil ketua DPR RI," ungkap Ilal.
Akan tetapi, sambung dia, Fahri tidak bisa diberhentikan sebagai anggota DPR lantaran ada ketentuan dalam UU MD3. Dimana, kata dia, anggota DPR berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dinyatakan bersalah karena pidana.
"Tapi, dia enggak ada pintu masuk di PAW. Pintu masuknya di PAW kan terlibat korupsi, pidana, meninggal dunia dsb. Kan ada UU MD3," kata Ilal.
"Nah, pada akhirnya Fahri Hamzah kan melakukan gugatan kepada PTUN dan dimenangkan bahwa justru parpolnya, PKS, membayar Fahri Hamzah Rp45 miliar. Sampai sekarang kan belum dibayar. Malah sekarang PKS ganti logo warna orange," katanya lagi.
Baca juga:
Sehingga, dikatakan Ilal, Jhoni Allen bisa dapat bertugas menjadi anggota DPR. Apabila Jhoni menang dalam gugatan di PTUN maka Demokrat bisa senasib dengan PKS.
"Jadi jangan sampai kejadiannya seperti itu. Jangan asal main pecat. jangan asal minta Jhoni Allen selaku Sekjen Demokrat KLB enggak boleh masuk (rapat DPR, red)," jelasnya.
Ilal menegaskan, bahwa Jhoni Allen Marbun masih sah sebagai anggota dari dapil Sumatera Utara yang bertugas di Komisi V DPR RI.
"Beliau masih anggota dewan. Akan tetap jadi anggota dewan sampai masa bakti menjadi anggota habis di 2024," kata Ilal menegaskan.
Sebelumnya, Jhonny Allen Marbun terlihat menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, Selasa, 16 Maret.
kehadiran Sekjen Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu menjadi pusat perhatian para anggota Komisi V DPR yang hadir. Khususnya anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Irwan Fecho.
Wasekjen Demokrat kubu AHY itu lantas mempertanyakan keberadaan Jhoni dalam rapat. "Gimana ini pimpinan," ujar Irwan disambut tawa anggota Komisi V DPR lainnya.
Untuk informasi, Jhoni Allen Marbun meminta pimpinan DPR tidak menindaklanjuti proses pergantian antar waktu (PAW)-nya sebagai anggota dewan. Pasalnya, Jhoni masih melakukan upaya hukum atas pemecatannya sebagai kader Demokrat.
"Itu kan memang begitu tata tertib DPR-nya," kata Jhoni di Menteng, 11 Maret.
Jhoni menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menyebut PN Jakpus sudah mengeluarkan agenda sidang.
"Tanggal 17 atau 18 Maret (sidang.red) pertama," ungkap dia.