Dua Bulan Terakhir, Polri Ajukan Pemblokiran 15.081 Konten Judi Online ke Kominfo

JAKARTA - Polri dan polda jajaran telah mengajukan permohonan pemblokiran 15.081 konten judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut permohonan pembokiran itu diajukan selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

"Dari periode tersebut Bareskrim dan seluruh jajaran sudah mengajukan pemblokiran sebanyak 15.081 konten," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Belasan ribu konten judi online itu didapat dari hasil patroli siber yang dilakukan seluruh jajaran Polri di tingkat polda, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Langkah pemblokiran ini mesti terus dilakukan untuk memberantas praktik judi online. Tak dipungkiri situs atau konten perjudian secara masif terus bermunculan.

Di sisi lain, Wahyu juga menyebut kerja sama antara lembaga, institusi atau kementerian harus terus dilakukan. Sebab, modus baru tak menutup kemungkinan akan bermunculan untuk menutupi praktik judi online.

"Tentu kerja sama, kolaborasi ini harus kita lakukan secara terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini akan terus dilakukan," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri dan jajaran membongkar 318 praktik judi online. Dari pengungkapan itu, disita barang bukti uang puluhan miliar.

Ratusan kasus judi online itu diungkap dalam kurun waktu 23 April 2024 sampai dengan 17 Juni 2024. Hasilnya, 464 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa situs judi online yang diungkap yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

"Bareskrim polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus," kata Wahyu.