Propam Polri Ultimatum Anggota Terlibat Judi Online Disanksi Pemecatan

JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan telah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara terkait pencegahan dan penegakan hukum kasus perjudian. Bahkan, sanksi bagi para pelanggar yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Telah mengeluarkan beberapa STR terkait upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian," ujar Syahar kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Tak hanya itu, arahan-arahan kepada Kabid Propam di seluruh polda jajaran juga sudah dilakukan. Hal ini dilakukan agar pengawasan secara berjenjang terhadap seluruh anggota Polri terlaksana.

Syahar mengklaim, hasil pengawasan sementara tak ada satu anggota Polri pun yang terlibat judi online. Baik sebagai pemain atau lainnya.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," sebutnya.

Bahkan, Syahar meminta seluruh masyarakat ikut mengawasi prilaku anggota Polri dengan cara melaporkannya ke hotline dengan nomor 0855 5555 4141.

Sehingga, apabila nantinya ditemukan ada keterlibatan anggota dalam praktik judi online, maka, sanksi tegas berupa pemecatan sebagai anggota Polri akan diberikan.

"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," kata Syahar.