Madonna Lepas dari Gugatan Atas Penundaan Konser
JAKARTA - Ratu musik pop Madonna terlepas dari gugatan yang dilayangkan kepadanya akibat konser yang terlambat. Michael Fellows dan Jason Alvarez selaku penggugat diketahui telah menarik gugatannya dari pengadilan.
Seperti diketahui, penyanyi 65 tahun itu digugat pada 17 Januari atas penundaan dimulainya pertunjukan Celebration World Tour pada 13 Desember di Brooklyn. Penggugat menuduhnya melakukan ‘iklan palsu’ dan kemudian mengajukan gugatan.
Menanggapi penarikan gugatan tersebut, Jeff Warshafsky selaku pengacara Madonna dan Live Nation mengatakan dalam sebuah surat bahwa apa yang terjadi muncul dari kesadaran kedua penggugat. Dia menyatakan Madonna dan Live Nation tidak setuju dengan posisi penggugat yang menyatakan bahwa masing-masing pihak harus menanggung sejumlah biaya akibat keterlambatan konser.
“Terdakwa percaya bahwa tindakan ini adalah tuntutan mogok yang sembrono yang dirancang untuk memaksa mereka mengeluarkan biaya hukum,” bunyi surat Warshafsky, mengutip People, Jumat, 21 Juni.
Baca juga:
“Penggugat kini telah mengabaikan gugatan ini ketika menjadi jelas bahwa pendekatan ini tidak akan menghasilkan pembayaran penyelesaian dan bahwa mereka harus menentang mosi tergugat untuk menolak pengaduan yang diubah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, penggugat mengklaim bahwa konser pada 13 Desember 2023 dimulai pada pukul 22.30, meskipun tiketnya menunjukkan bahwa konser akan dimulai pada pukul 20.30.
Dalam gugatannya, Fellows dan Alvarez menyatakan bahwa mereka tidak akan membayar tiket jika mengetahui waktu dimulainya konser terlalu larut. Pengajuan juga mencatat penggugat berargumen bahwa penonton konser dihadapkan pada terbatasnya transportasi umum, terbatasnya berbagi tumpangan, dan kenaikan biaya transportasi umum pada jam selarut itu.