Resmi Akui Negara Palestina, Armenia: Komitmen Terhadap Hukum Internasional dan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA - Republik Armenia secara resmi mengakui Negara Palestina, dengan memerhatikan komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip kesetaraan pada Hari Jumat.

Dalam pernyataannya Hari Jumat, Kementerian Luar Negeri Armenia menyoroti situasi kemanusiaan yang mengerikan di Jalur Gaza dan perang yang sedang berlangsung, sebagai isu kritis dalam agenda politik internasional yang memerlukan penyelesaian.

"Republik Armenia telah bergabung dengan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza," bunyi pernyataan tersebut, melansir WAFA 21 Juni.

Lebih lanjut pihak kementerian menekankan upaya Armenia untuk mencapai resolusi damai dan komprehensif atas masalah Palestina berdasarkan solusi dua negara, sebagai satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian dan keamanan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas dan menegaskan kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kesetaraan, kedaulatan, dan hidup berdampingan secara damai di antara negara-negara, Republik Armenia mengakui Negara Palestina," simpul pernyataan tersebut.

Pengakuan ini mengikuti deklarasi serupa bulan lalu oleh Slovenia, Spanyol, Norwegia dan Irlandia, yang semakin memperkuat dukungan internasional untuk Negara Palestina.

Dengan pengakuan Republik Armenia atas Negara Palestina, jumlah anggota Majelis Umum PBB yang memberikan pengakuan bertambah menjadi 149 dan 193 negara.