Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha C. Nasir mengatakan, permohonan fatwa hukum yang diajukan Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan test case komitmen terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.

Majelis Umum PBB (UNGA) pada Hari Kamis mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari ICJ tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

Resolusi yang diinisiasi oleh Norwegia, Palestina, Indonesia dan sekelompok negara lainnya (Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol dan Yordania) juga merupakan upaya agar seluruh negara dan PBB terus membantu rakyat Palestina dalam pemenuhan hak-haknya untuk menentukan nasib sendiri.

Sebagai anggota salah satu perumus Resolusi, Indonesia melihat pengesahan Resolusi ini sebagai langkah menuju akuntabilitas dan sebagai upaya penegakan hukum internasional dan sistem multilateral.

"Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," jelas Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha C. Nasir dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu 21 Desember.

Langkah ini merupakan respons terhadap blokade yang dilakukan Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

Resolusi bertajuk "Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states" ini didukung oleh 137 negara, dan mendapatkan co-sponsor dari 53 negara, yang menunjukkan bahwa dukungan terhadap perjuangan Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian bagi masyarakat dunia.

Saat ini, lembaga-lembaga PBB, terutama UNRWA yang sangat penting membantu jutaan warga Palestina, menghadapi tantangan serius dan rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat dan wilayah lain menghadapi kehancuran yang luar biasa.

Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel serta wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat. Itu mulai berlaku akhir bulan depan.

Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB. Jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.