Polri Siapkan Sanksi Etik dan Pidana Bagi Anggota Terlibat Judi Online

JAKARTA - Polri menegaskan bakal menindak seluruh anggota Korps Bhayangkara yang terlibat judi online. Sanksi etik hingga pidana akan diterapkan.

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 20 Juni.

Langkah ini sebagai bentuk tegak lurus dalam penindakan judi online. Terlebih, komitmen itupun disebut sudah termuat dalam peraturan internal Polri.

"Bapam Kapolri sudah menyampaikan terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal ada kode etik dan juga berlaku pidana umum bagi (anggota) Polri," sebutnya.

Tak hanya penindakan, upaya pencegahan juga turut dilakukan dengan melibatkan personel Propam. Saat ini, sudah diterbitkan surat edaran ke seluruh divisi atau satuan di Koprs Bhayangkara perihal penindakan judi online.

"Dari Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan, bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan," sebutnya.

Di sisi lain, Trunoyudo juga menyampaikan dalam penindakan judi online, jajaran kepolisian sudah mengungkap 729 kasus per April 2024. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 1.158 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pun dengan tahun sebelumnya, Polri telah mengungkap lebih banyak kasus judi online. "Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," kata Trunoyudo.