Kejati Jabar Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Selama 2 Pekan
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa berkas perkara tersangka utama Pegi Setiawan (PS) atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon selama dua pekan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk dilakukan penelitian.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, Antara, Kamis, 20 Juni.
Nur menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Menurut dia, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata Nur.
Baca juga:
- Sadisnya Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon: Leher hingga Rahang Korban Patah
- Tersangka Pegi Segera Disidang, Berkas Kasus Pembunuhan Vina Dilimpahkan Polisi ke Kejati Jabar
- Nilai Ekonomi Tinggi, Moeldoko: Cara Kelola dan Tata Niaga Tanaman Kratom Harus Segera Dirumuskan
- Cari Daun Kratom, Kakek 87 Tahun Terjang Banjir Tenggelam di Sungai Manday Kalbar
Dia menegaskan proses pemeriksaan berkas ini akan dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan. “Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," kata dia.