Bantuan Pupuk untuk Sektor Perikanan Turun 50 Persen Tahun Ini, KKP Ungkap Kendalanya
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan pupuk nonsubsidi untuk sektor perikanan sebanyak 250 ton pada 2024 ini.
Adapun bantuan pupuk tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen dari jumlah yang telah disalurkan pada tahun lalu.
"Bahkan di tahun ini, jumlah (penyalurannya) semakin menyusut 50 persen, hanya 250 ton saja. Dengan distribusi hampir sama di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi," ujar pria yang akrab disapa Tebe saat Komisi IV DPR RI RDP dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian, Dirjen Perikanan Budi Daya KKP dan Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 19 Juni.
Tebe menyebut, distribusi bantuan pupuk tersebut akan diberikan kepada 500 kelompok pembudidaya ikan di sejumlah Tanah Air.
Untuk Pulau Sumatera sendiri, KKP akan menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi sebanyak 14 ton, yakni di wilayah Aceh sebanyak 11,5 ton dan Lampung sebanyak 3,5 ton.
Lalu untuk Pulau Jawa, KKP bakal menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi sebanyak 174,5 ton, dengan cakupan wilayah Jawa Barat sebanyak 5 ton, Jawa Tengah totalnya 41,5 ton serta Jawa Timur mencapai 128 ton. Berikutnya, ada wilayah Nusa Tenggara Barat sebanyak 10 ton.
Kemudian untuk Pulau Kalimantan, bantuan pupuk nonsubsidi yang akan digelontorkan oleh KKP ada sebanyak 7,5 ton, dengan cakupan wilayah Kalimantan Tengah ada 1 ton, Kalimantan Selatan sebanyak 4,5 ton dan Kalimantan Utara sebanyak 2 ton.
Sedangkan untuk Pulau Sulawesi, KKP akan menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi sebanyak 44 ton, dengan cakupan wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 28,5 ton, Sulawesi Barat sebanyak 3 ton dan Sulawesi Tengah sebanyak 3,5 ton.
Selanjutnya, ada wilayah Sulawesi Selatan dengan total mencapai 6,5 ton dan Sulawesi Utara yang mencapai 2,5 ton.
Menurut Tebe, ada dua kendala dalam pengelolaan pupuk untuk pembudidaya ikan. Pertama, belum adanya payung hukum untuk melakukan tata kelola pupuk bersubsidi di sektor perikanan. Kemudian yang kedua adanya kelangkaan ketersediaan pupuk untuk pembudidaya ikan.
"Terdapat kelangkaan ketersediaan pupuk nonsubsidi yang tersedia di pasar. Ternyata untuk jumlah yang sedikit saja agak kesulitan kami untuk mendapatkannya," ungkap Tebe.
Baca juga:
Di samping itu, lanjut Tebe, pihaknya juga masih mengalami kekurangan alokasi anggaran untuk penyaluran pupuk nonsubsidi tersebut.
Sehingga, meminta Komisi IV DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Sekretariat Negara agar mendukung disediakannya payung hukum yang memasukkan kategori pupuk untuk pembudidaya tradisional ke dalam program subsidi pupuk.
"Dengan demikian, pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan dapat dialokasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," imbuhnya.