199 Anak Blasteran di Bali Ajukan Diri Jadi WNI
DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali mencatat sebanyak 199 anak blasteran mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI) selama Januari-Juni 2024.
“Kami ingin memastikan setiap pemohon memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu, 19 Juni.
Jumlah itu meningkat dibandingkan selama 2023 yang mencapai 67 pengajuan menjadi WNI.
Sedangkan pada 2022 tercatat ada dua anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI.
Dari 199 anak hasil perkawinan campuran itu, sebanyak 181 orang diantaranya sudah mengikuti sidang pewarganegaraan dan 18 orang lainnya menantikan jadwal sidang.
Dilansir ANTARA, hasil dari sidang pewarganegaraan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final.
Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.
Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mencatat surat keputusan menjadi WNI dan telah diambil sumpah menjadi WNI sebanyak tujuh orang.
Ada pun sidang pewarganegaraan yang baru ini dilaksanakan yakni sebanyak 17 orang pada Jumat (14/6) yang merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Belanda.
Dalam sidang tersebut, para pemohon diberikan pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.
Ada pun tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham Bali yang terdiri dari unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Pihaknya memperkirakan peningkatan pengajuan permohonan menjadi WNI karena masa pengajuan menjadi WNI yang berakhir pada 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.