Kepala BNPT: Penangkapan Residivis Teroris merupakan Bentuk Ketegasan Aparat Penegak Hukum
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa penangkapan residivis teroris di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni lalu, merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum.
"Ini merupakan bentuk ketegasan dalam pencegahan terjadinya tindak kekerasan terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda," ujar Rycko dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 18 Juni.
Upaya proaktif itu, kata dia, dilakukan aparat penegak hukum agar masyarakat lain dapat terhindar dari berbagai aksi kekerasan yang lebih fatal.
Untuk itu, Rycko memberikan apresiasi penegakan hukum proaktif Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap penangkapan residivis teroris di akhir pekan kemarin.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya kepada Densus 88 yang telah menangkap residivis teroris di Cikampek, Jawa Barat," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.
Usai penggerebekan, Densus 88 juga telah menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme berinisial AAR.
Penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal AAR, berupa komponen elektronik dan bahan peledak.
Baca juga:
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.
Selama tinggal di kontrakan yang digerebek, AAR cenderung menutupi identitasnya sehingga warga tidak mengetahui dan hanya mengenal AAR sebagai pedagang bubur sumsum. AAR mengontrak di rumah itu sejak 12 Mei 2024.