Kapolda Jateng Beri Peringatan untuk Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Segera Menyerahkan Diri
JAKARTA – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberi peringatan kepada pelaku pengeroyokan kasus tewasnya bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah untuk menyerahkan diri. Sebab, kepolisian hingga saat ini masih melakukan pencarian dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat kasus tersebut.
“Sekali lagi, saya beri warning kepada para pelaku. Untuk dalam satu minggu ini segera menyerahkan diri. Kita akan lakukan upaya paksa tangkap dan tahan. Karena kita sudah mengantongi beberapa nama-nama, yang itu sudah memiliki bukti cukup untuk kita lakukan Upaya penangkapan paksa.” tegas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu 15 Juni.
Kemudian, Ahmad Luthfi juga mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus kematian bos rental mobil yang tewas dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah adalah pembelajaran untuk tertib hukum.
Seperti diketahui, saat ini jumlah tersangka dalam kasus ‘Sukolilo’ bertambah menjadi 10 orang.
"Tadi malam ditangkap empat orang, subuh tadi dua orang," kata Irjen Ahmad Luthfi, Sabtu, 15 Juni.
Menurut dia, enam tersangka tersebut menyusul empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Ia mengatakan polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap para pelaku tersebut.
Dia menyebut pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, seperti menghentikan kendaraan, menendang, hingga memukul korban dengan batu.
Baca juga:
Kapolda menambahkan enam tersangka baru ditangkap saat berusaha melarikan diri.
"Ada yang ditangkap di hutan, ada di suatu tempat saat melarikan diri," ungkapnya.
Ia menegaskan tidak ada kelompok massa di mana pun yang memiliki hak untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan.
Kapolda mengungkap masih terdapat sejumlah pelaku yang sudah dikantongi identitas-nya namun belum tertangkap hingga saat ini.
"Kami sudah mengantongi sejumlah nama dengan bukti permulaan cukup untuk dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang pemilik mobil rental berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya sekelompok orang saat akan mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada 6 Juni 2024.