Kasus Dugaan Pelecehan Naik Penyidikan, Kubu Rektor Nonaktif Sebut Banyak Kejanggalan
JAKARTA - Kubu Rektor nonaktif Universitas Pancasila atau UP, Edie Toet Hendratno, merespons keputusan polisi yang meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Edie Toet, Faizal Hafied menyatakan banyak kejanggalan yang terjadi di kasus tersebut.
"Akan kita buktikan pada waktunya nanti. Bahwa banyaknya kejanggalan dalam kasus ini," ujar Faizal kepada wartawan, Sabtu, 15 Juni.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya itu dianggap sebagai manuver politis jelang pemilihan rektor. Ada upaya penjegalan dari pihak lawan.
"Termasuk adanya pihak yang menggalang, orang agar melaporkan klien kami pada saat akan dilakukan proses pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Jadi laporan ini sangat politis," sebutnya.
Mengenai hasil visum et repertum psikiatrikum, Faizal tidak banyak berkomentar. Hanya disampaikan masih belum bisa menerima penjelasan dari hasil visum yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan.
"Kami belum dapat berkomentar tentang hasil visum karena kami belum mendapatkan tembusan hasil visumnya dari RS Polri," kata Faizal.
Baca juga:
Polisi memutuskan meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Edie Toet Hendratno ke tahap penyidikan.
Diputuskannya peningkatan status kasus itu ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dengan ditemukannya unsur pidana. Sehingga, saat ini, penyidik mencari bukti dan petunjuk untuk menetapkan tersangka.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Dalam kasus ini, Edie Toet Hendratno (ETH) merupakan sosok terlapor. Dia diduga melecehkan karyawannya, RZ (42) dan D.
RZ sendiri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Edie Toet Hendratno dilaporkan dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, D melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.