KPU Segera Terbitkan DCT Pemilu Ulang DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan daftar calon tetap (DCT) terkait pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
"KPU segera menetapkan DCT lagi kemudian barulah KPU Sumbar merekrut petugas KPPS," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juni.
Ory mengatakan jajaran KPU Sumbar telah mengadakan rapat koordinasi bersama KPU Pusat pada 12 hingga 14 Juni 2024 terkait persiapan PSU calon anggota DPD di Ranah Minang.
Setelah pertemuan itu, hingga kini KPU Provisi Sumbar masih menunggu petunjuk teknis termasuk surat dinas yang diterbitkan oleh KPU Pusat. Salah satu tahapan yang paling penting ialah pemenuhan syarat Irman Gusman sebagai calon peserta PSU.
Hal itu berupa bukti administrasi penyampaian kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan eks terpidana kasus korupsi. Setelah semua dokumen Irman Gusman maupun calon DPD lainnya diverifikasi, barulah KPU RI menetapkan DCT.
Baca juga:
- KPK Bantah Tudingan Berpolitik karena Kasus Harun Masiku Ramai di Momentum Politik, Anggap Hanya Kebetulan
- Elektabilitas Masih Tinggi, DPP PKS Pertimbangkan Usung Anies di Pilgub Jakarta
- PKB Sebut Kali di Jakarta Kotor Sejak Ditinggal Anies, Heru Budi: Mungkin Dampak 5 Tahun Lalu Enggak Diurus
- India Bawa Pulang 45 Jenazah Pekerja yang Tewas di Kuwait, Tersangka Kelalaian Kebakaran Ditahan
Ory menegaskan KPU Sumbar siap melaksanakan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 45 hari pascaputusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Kendati demikian, KPU Sumbar belum bisa menyampaikan jadwal pasti pelaksanaan PSU mengingat belum ada surat dinas dan petunjuk teknis PSU yang diterbitkan KPU.
"Informasi dari pimpinan insya-Allah PSU calon anggota DPD Sumbar itu hari Sabtu, namun tanggalnya belum bisa dipastikan," kata dia.
Terkait pemilih KPU memastikan jumlahnya sama dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Pemilih tersebut akan mencoblos di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.