Terraform Labs Bangkrut, Perusahaan Setuju Bayar Rp73 Triliun ke SEC

JAKARTA - Terraform Labs, yang telah mengajukan kebangkrutan, setuju untuk membayar hampir 4,5 miliar Dolar AS (sekitar Rp73 triliun) kepada Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Kesepakatan ini, yang masih menunggu persetujuan pengadilan, merupakan salah satu penyelesaian terbesar dalam sejarah regulasi keuangan.

Menurut informasi Blockworks, kebangkrutan yang diajukan pada Rabu mengungkapkan bahwa Terraform Labs, harus membayar jumlah yang mencakup 3,5 miliar Dolar AS (sekitar Rp57,2 triliun) untuk disgorgement, lebih dari 460 juta Dolar AS (sekitar Rp7,5 triliun) dalam bunga prejudgment, dan 420 juta Dolar AS (sekitar Rp6,8 triliun) sebagai hukuman sipil. Do Kwon, mantan CEO Terraform, akan menyumbang 200 juta Dolar AS (sekitar Rp3,2 triliun) ke dalam aset kebangkrutan perusahaan.

Baca juga:

Tanggapan SEC

SEC, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa kesepakatan ini dirancang untuk mengatasi “besarnya penipuan” dengan menerapkan tindakan remedial dan hukuman yang signifikan. Mereka berharap untuk memberikan “pemulihan yang berarti dan cepat bagi korban investor,” yang secara kolektif kehilangan miliaran ketika skema Terraform runtuh.

Penalti yang dikenakan – yang mencakup 420 juta Dolar AS dari Terraform dan 80 juta Dolar AS dari Kwon – dianggap oleh SEC sebagai “sangat sesuai” dan bertujuan untuk mengirim pesan pencegahan yang kuat kepada mereka yang mungkin merencanakan skema penipuan serupa.

Terraform dan Kwon, yang dinyatakan bertanggung jawab atas “salah satu penipuan sekuritas terbesar dalam sejarah AS,” kini menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka. Kwon, yang dilarang menjabat sebagai pejabat atau direktur perusahaan publik, menjadi akhir dari karirnya di industri keuangan.

Kejatuhan TerraUSD pada tahun 2022 adalah peristiwa yang mengguncang pasar kripto, dan dengan penyelesaian ini, SEC berharap untuk memulihkan kepercayaan dan memberikan keadilan bagi para investor yang dirugikan.