PN Pekanbaru Vonis Mati 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir narkoba 64 kilogram (kg) jaringan internasional, yakni Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi mengonfirmasi putusan tersebut. "Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin kemarin," katanya, Rabu dilansir ANTARA.
Menurut Arief, hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU. Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 64 kg tersebut.
Sementara itu, untuk hal-hal yang memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika. Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir becak narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga:
Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk bekerja membantu, menjemput, dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp 2 juta per kg.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding.