Apa Itu Pejabat Eselon di Sistem ASN? Ini Penjelasan, Tingkatan, Gaji hingga Tunjangannya

YOGYAKARTA – Apa itu pejabat eselon bisa dipahami sebagai pegawai pemerintahan berstatus ASN atau PNS yang memiliki jabatan sesuai tingkat kepegawaian di institusi negara. 

Sedangkan eselon sendiri adalah status tingkat jabatan yang diterapkan pada kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena berkaitan dengan status tingkat jabatan, artinya ada eselon dengan tingkat paling rendah hingg tertinggi dalam struktur kepegawaian ASN. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Pejabat Eselon di Sistem ASN?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eselon memiliki dua arti salah satunya adalah jenjang jabatan dalam struktur organisasi.

Pengertian eselon juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yakni No. 13 Tahun 2002. Dikatakan bahwa eselon adalah jabatan struktural yang ada pada satuan instansi pemerintahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Jabatan eselon sendiri diisi oleh ASN atau PNS dengan tingkat jabatan strukturan masing-masing di tiap instansi pemerintahan. Meski sama-sama disebut eselon, tiap tingkat jabatan punya tugas, tanggung jawab, wewenang, hingga hak yang berbeda-beda.

Tingkat Eselon dalam Kepegawaian PNS

Seperti dijelaskan sebelumnya, eselon berkaitan dengan tingkatnya di struktur ASN. Berikut ini tingkat eselon dari tertinggi hingga terendah.

  1. Eselon I

Eselon I adalah jabatan struktural dalan sistem kepegawaian ASN yang tertinggi. Ada dua jenjang pangkat eselon I yakni IA dan IB. Tugas eselon I adalah membuat menetapkan kebijakan pokok. Beberapa posisi yang termasuk eselon I misalnya ketua, sekretaris jendra, direktur jendral, dan masih banyak lagi.

  1. Eselon II

Jabatan struktural eselon II tertinggi kedua setelah eselon I. Jenjang pangkat eselon II juga dibagi menjadi dua yakni eselon IIA dan IIB. tigas eselon II adalah melakukan perencanaan dan pelaksanaan strategi demi pengembangan kebijakan pokok wilayah tertentu. Beberapa posisi yang termasuk eselon II misalnya Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Badan, dan sebagainya.

  1. Eselon III

Jabatan struktural ini juga memiliki dua jenjang panjang yakni eselon IIIA dan IIIB. Tugas eselon III adalah melakukan penyusunan serta merealisasikan turunan strategi yang disusun eselon II. Contoh posisi yang termasuk eselon III seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, dan masih banyak lagi.

  1. Eselon IV

Tingkat eselon IV terendah nomor dua dari bawah di struktur instansi pemerintahan. Sama dengan tingkatan lain, eselon IV juga memiliki dua jenjang pangkat yakni IVA dan IVB. Contoh posisi yang masuk di eselon IV seperti Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi).

  1. Eselon V

Eselon V adalah jabatan struktural terendah dalam instansi pemerintahan. Berbeda dengan tingkat lain, di eselon V tak ada jenjang pangat. Tugas eselon ini biasanya berkaitan dengan operasional dan pengawasan. Contoh posisi yang mengisi tingkat ini adalah Pengawas dan Pelaksana.

Gaji dan Tunjangan Eselon

Masing-masing eselon memiliki gaji pokok dan tunjangan yang berbeda. Pemerintah mengatur gaji pokok eselon dalam PP No.5 Tahun 2024.

  1. Golongan I
  • Ia mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  1. Golongan II
  • IIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  1. Golongan III
  • IIIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  1. Golongan IV
  • IVa mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan yang didapatkan tiap pejabat eselon juga berbeda-beda. Berikut ini jumlah tunjangan eselon berdasarkan PP No. 26 Tahun 2007.

  • Eselon Ia: Rp5.500.000
  • Eselon Ib: Rp4.375.000
  • Eselon IIa: Rp 3.250.000
  • Eselon IIb: Rp2.025.000
  • Eselon IIIa: Rp1.260.000
  • Eselon IIIb: Rp980.000
  • Eselon IVa: Rp540.000
  • Eselon IVb: Rp490.000
  • Eselon Va: Rp360.000

Selain terkait eselon disarankan pula untuk mengetahui daftar golongan PNS di Indonesia.

Itulah informasi terkait apa itu pejabat eselon. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.