Kubu Hasto PDIP Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Barang Bukti

JAKARTA - Ronny Talapessy mengatakan kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara ini menyebut ada ketidaksesuaian dalam berita acara penyitaan yang diserahkan penyidik pada Senin, 10 Juni kemarin.

Adapun kubu Hasto tak terima dengan penyitaan handphone yang dilakukan penyidik. Upaya paksa ini terjadi ketika eks Anggota DPR RI itu memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaannya salah tanggal 24 April,” kata Ronny yang juga menjadi pengacara staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni.

Ronny juga menyebut berita acara penerimaan barang bukti tidak menyebutkan proses tersebut berikaitan dengan Harun Masiku. Selain itu, KUHP juga menyatakan upaya paksa penyitaan yang dilakukan komisi antirasuah harusnya disertai surat penetapan dari pengadilan sesuai Pasal 38 KUHP.

Apalagi, penyitaan dilakukan dari staf Hasto yang tak ikut hadir sebagai saksi melainkan sebagai pihak yang mendampingi. “Kalau mengacu pada KUHAP artinya apa, harus ada surat penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

“Jadi harus ada penetapan pengadilan, standar operasional prosedur tidak boleh mengalahkan KUHAP,” sambung advokat yang juga merupakan kader PDIP tersebut.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Ronny juga telah melaporkan tindakan penyidik terhadap kliennya ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan didasari Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku Dewas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.

Sebab, Kusnadi yang merupakan asisten Hasto seperti dijebak saat diminta naik ke ruang pemeriksaan. “Salah satu dari penyidik dia membisiki seolah-olah (Kusnadi, red) dipanggil. Kalau kita bicara KUHAP dasar anda dipanggil apa, dasar anda diperiksa itu apa? Harus ada surat,” pungkasnya.