India Bekukan Deposito WNA Senilai Rp14 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Penipuan Kripto
JAKARTA - Direktorat Penegakan Hukum India (ED) baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah jaringan penipuan kripto yang telah menargetkan warga negara asing dengan metode operasi yang canggih dan terorganisir. Dalam operasi yang terkoordinasi dengan baik, ED menangkap pelaku yang telah membujuk korban untuk mentransfer dana sebesar 400.000 Dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar) ke akun kripto yang dibuat melalui akses jarak jauh yang tidak sah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh ED mengarah pada penemuan bukti digital yang signifikan, pembekuan deposito tetap, dan penyitaan perhiasan yang terkait dengan kasus ini. Penyelidikan yang masih berlangsung ini menunjukkan keseriusan otoritas India dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi hak-hak warga negara.
Menurut informasi BitcoinNews, pada Jumat lalu, ED mengumumkan hasil operasi pencarian yang dilakukan terhadap Prafful Gupta dan rekan-rekannya di berbagai lokasi di Delhi, Haryana, dan Kanpur. Penyelidikan ini bermula dari Laporan Informasi Pertama (FIR) yang diajukan oleh Biro Investigasi Pusat India (CBI) terhadap Gupta dan kawan-kawan. FIR tersebut mencantumkan nama-nama seperti Prafful Gupta, Sarita Gupta, Kunal Almadi, Gaurav Pahwa, Rishabh Dixit, dan beberapa orang lain yang belum teridentifikasi.
Baca juga:
Dengan janji keamanan finansial yang lebih baik, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer dana besar ke akun kripto yang mereka kontrol. Mereka menggunakan akses jarak jauh yang tidak sah untuk membuat akun atas nama korban, menggunakan nomor ponsel dan alamat email korban tanpa izin. Dana yang ditransfer kemudian dikonversi menjadi kripto dan disebarluaskan ke berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
ED menemukan bahwa dana kripto tersebut ditransfer ke Prafful Gupta dan ibunya, Sarita Gupta, sebelum akhirnya dijual. Hasil penjualan ini kemudian dipindahkan ke entitas palsu di India dan didistribusikan ke ribuan akun dengan detail KYC yang dipalsukan. Sebagian dana tersebut bahkan mengalir ke sebuah perusahaan fintech di Gurgaon, yang diduga membantu dalam pencucian uang tanpa melakukan pemeriksaan KYC yang memadai.
Dalam operasi pencarian yang dilakukan, ED berhasil menyita barang bukti digital, membekukan deposito tetap senilai 7,25 crore Rupee (sekitar 867.825 Dolar AS atau Rp14 miliar), dan menyita perhiasan senilai 35 lakh Rupee (sekitar 41.895 Dolar AS atau Rp678 juta). Penyelidikan yang masih berlanjut ini diharapkan dapat membuka lebih banyak lagi jaringan penipuan serupa dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara dari ancaman penipuan digital.