Jokowi hingga JK Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan Tiga Orang Ini
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal menghadirkan tiga saksi meringankan atau a de charge dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaaan gratifkasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Tiga saksi meringankan yang dihadirkan, yakni Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan Jufri Rahman. Satu di antaranya merupakan kader Partai NasDem.
"Ada 1 dari anggota NasDem," ujar Penasihat Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada VOI, Senin, 10 Juni.
Sementara untuk dua saksi lainnya yakni Aparatur Sipil Negara atau ASN. Mereka merupakan bawahan SYL ketika menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
"2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu pak SYL meniabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Koedoeboen.
Kemungkinan, tiga orang itu dipilih sebagai saksi meringankan untuk SYL karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingg Jusuf Kalla menolak permintaan untuk memberikan kesaksiannya bagi eks mentan tersebut.
SYL diketahui sempat menyurati Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca juga:
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.