Usut Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Tunggu Kehadiran Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin, 10 Juni. Dia akan diperiksa terkait eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

“(Pemeriksaan, red) benar, dijadwalkan, 10 Juni,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juni.

Budi mengatakan penyidik menunggu kehadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diminta membuktikan pernyataannya untuk hadir.

“Sebagaimana yang belakangan disampaikan Pak Hasto di media, kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan,” tegasnya.

Adapun Hasto diminta hadir di hadapan penyidik pada pukul 10.00 WIB. Ia merupakan saksi keempat yang dipanggil setelah KPK mengantongi informasi baru terkait buronannya itu.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan bakal memenuhi panggilan KPK. Katanya, bisa kualat dia kalau tak hadir karena lembaga ini berdiri di era Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden ke-5 RI.

“Kan KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya enggak datang kualat. Maka datang,” kata Hasto dalam acara yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis, 6 Juni.

Hasto mengaku siap memenuhi panggilan ketika namanya disebut. Bahkan, sebelum dia menerima undangan dari penyidik.

“Kalau perlu sebelum undangan datang, kita siap datang. Gitu lah maksudnya, jangan datang duluan,” ujarnya sambil tertawa.

Eks Anggota DPR RI ini mengatakan tak akan minta diantar oleh partai. Seperti pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Hasto mengaku akan datang ke KPK bersama kuasa hukumnya.

“Kalau urusan gerak ke bawah, nah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum, red) gini, sudahlah sendiri saja,” tegasnya.

Adapun Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).