Pelaku Pencabulan Anak Tiri dan Adik Ipar di Rejang Lebong Bengkulu Diciduk
REJANG LEBONG - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri dan adik ipar di Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Rejang Lebong, AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ma (52), warga Kecamatan Curup. Sedangkan korbannya adalah anak tiri dan adik ipar, di mana keduanya berumur 7 tahun.
"Tersangka Ma ini ditangkap tim Coba yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu pada 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia dikutip Antara, Minggu, 14 Maret.
AKBP Rahmat mengatakan tersangka Ma dilaporkan istrinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis, 11 Maret. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," terangnya.
Baca juga:
- 6 Warga Jadi Tersangka Misteri Makam COVID-19 Terbongkar, Ada yang Dapat Wangsit Lewat Mimpi
- Imam Salat Subuh di Temanggung Dibacok, Istrinya juga Jadi Korban saat Membela
- Plt Kadis Perumahan DKI Tegaskan Kasus Lahan Diduga Dikorupsi Bukan untuk Rumah DP Rp0
- Update COVID-19 per 14 Maret: Kasus Baru 4.714, Sembuh 5.647 orang
Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda desa sebagai pelakunya dan korbannya pelajar SMK.
Tersangka berinisial Ba ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dibantu petugas Polsek Sindang Dataran, Kamis, 11 Maret.
"Untuk tersangka Ba saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA,” kata AKBP Rahmat.
BA dijerat pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.