Sidang Sengketa Pileg, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di TPS 004 Sungai Lala Riau
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
PSU dilakukan lantaran jumlah surat suara yang diterima di TPS tersebut tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sepanjang Dapil Indragiri Hulu 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas perkara sengketa Pileg 2024 yang dimohonkan PPP untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis 6 Juni, disitat Antara.
Dalam perkara nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, MK menyatakan dalil permohonan PPP terdapat kekurangan jumlah surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala tidak dibantah oleh KPU selaku termohon maupun Bawaslu.
Jumlah DPT di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala adalah 295, semestinya surat suara yang diterima adalah 295 ditambah dua persen surat suara, sehingga totalnya ialah 301 surat suara. Akan tetapi, surat suara yang diterima hanya sebanyak 218 surat suara.
“Sehingga terdapat kekurangan 83 surat suara,” ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Kekurangan surat suara pada TPS tersebut menyebabkan beberapa kejadian, yakni penghentian sementara pemilih di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala; koordinasi perpindahan pemilih ke TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala akibat kekurangan surat suara; dan kegiatan penyusunan surat perpindahan pemilih yang kesemuanya dilaksanakan kurang dari satu jam sebelum penutupan pemilihan.
Terkait pemindahan pemilih dari TPS 004 ke TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar regulasi yang jelas. Akan tetapi, pada faktanya, terdapat 13 orang pemilih yang dipindahkan dari TPS 004 ke TPS 005 karena kekurangan surat suara.
Baca juga:
- Tawa Megawati usai Hasto Diperiksa Polisi: Kamu Rasakan Seperti Saya Waktu Zaman Orba
- Montir di Malaysia Menang Judi Toto Rp36,6 Miliar Setelah Pasang 4 Nomor Pelat Mobil Bos Bertahun-tahun
- Demokrat Gugat UU DKJ, Anggap Sudah Tidak Relevan Walkot Diangkat Gubernur
- RDP Komisi IX DPR Sepakati BPJS Kesehatan, DJSN dan Kemenkes Bentuk Pokja Penerapan KRIS
MK berpendapat, kekurangan surat suara itu menyebabkan terhambatnya sebagian pemilih di TPS 004 yang hendak menggunakan hak pilihnya. MK menegaskan bahwa hak untuk memilih tidak boleh dihambat atau dihalangi dengan cara apa pun.
“Bahwa sekalipun telah dilakukan pemindahan 13 orang pemilih dari TPS 004 ke TPS 005 karena kekurangan surat suara, Mahkamah mendapati dalam fakta persidangan bahwa sebagian pemilih yang datang ke TPS 004 ‘dihalangi’ petugas karena surat suara habis dan tidak jadi menggunakan hak pilihnya,” ucap Guntur.
MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. Adapun PSU itu dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, tanpa mengikutsertakan 13 orang yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 005.
Adapun dalam permohonannya, PPP menyebutkan perolehan suara mereka semestinya lebih dari perolehan suara yang didapatkan. Menurut Pemohon, banyak simpatisan PPP yang tidak bisa mencoblos karena kekurangan surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala.