25 Ribu Penerima Disebut Tak Layak Dapat Bansos, Legislator DPRD Minta Pemprov DKI Tak Pakai Data Kemensos
JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan 25.183 orang yang menjadi target penerima bantuan sosial (bansos) dianggap tak berhak mendapat bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahun 2024.
Hal ini ditetapkan dari proses verifikasi kelayakan penerimaan bantuan dengan pemadanan data milik pemerintah pusat, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada sistem Kementerian Sosial RI.
Merespons hal itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi meminta agar Pemprov DKI mengelola data warga penerima bansos secara mandiri dan tidak dipadankan dengan Kementerian Sosial.
Sebab, menurutnya hal itu terjadi karena ketidaksinkronan penetapan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam DTKS dengan kondisi lapangan.
"Ini kesalahan data yang tidak sinkron," kata Nawawi dalam keterangannya, Kamis, 6 Juni.
Nawai memandang, penentuan data penerima bansos PKD semestinya berpaku pada hasil pendataan kondisi riil di lapangan oleh kader dasawisma.
“Penentuan Bansos itu melalui ibu-ibu Dasawisma. Itu laporan dari kecamatan, walikota, dan gubernur. Anehnya harus dilaporkan lagi ke menteri dan yang menentukan akhir itu adalah menteri,” ucap Nawawi.
Diketahui, Dinsos DKI mencatat penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang.
Rinciannya, penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 149.549 orang, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 18.033 orang, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) 26.485 orang).
Baca juga:
- Tak Hanya Kapolri, Kubu Pegi Setiawan juga Surati 2 Jenderal Minta Gelar Perkara Khusus Pembunuhan Vina
- Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus ke Kapolri
- Kubu Pegi Setiawan 'Vina Cirebon' ke Bareskrim Polri Minta Gelar Perkara Khusus dan Buka Alat Bukti
- Saking Semangatnya Wamenhan Sampai Sebut Jokowi Pimpin Indonesia Bersama Gibran, Lupa Prabowo jadi Presiden
Sedangkan, sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos, lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas 1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan warga binaan sosial panti sosial.