Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan
TANGERANG – Polisi menetapkan tiga orang pelaku menjadi tersangka buntut tewasnya Asisten Rumah Tangga bernama Cici (16), akibat melompat dari rumah majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugoroho mengatakan tiga tersangka itu berinisial J, K dan L.
“Kemudian dari hasil gelar pekara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka, pertama inisial J, L dan K,” kata Zain kepasa wartawan di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu, 5 Juni.
Zain menyebut tiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang tewas ini.
Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk Cici yang usianya diubah menjadi dewasa.
Kemudian untuk K adalah orang yang membantu membuat KTP Palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu.
“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu untuk L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban memutuskan untuk melompat dari lantai 3 rumahnya.
Baca juga:
- ART yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Tangerang
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
- Garap Drone Bawah Laut untuk Perkuat Militer di Pasifik, Autralia-AS Beri Nama Ghost Shark-Manta Ray
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi. Akhirnya yang Cici melompat ke bawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP.
“Pasal yang dilanggar UU adalah undang2 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, kemudian undang-undang no 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kapolres.
“Kemudian UU nomor 23 tahun. 2004 Tentang penghapus KDRT, kemudian UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP,” papar Zain.