Tiga Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 6-8 Tahun Penjara

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah it.u antara 6 tahun sampai 8 tahun penjara

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 5 Juni.

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, warga negara Myanmar, selaku nakhoda kapal, serta terdakwa Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda, dan Habibul Basyar, selaku penanggung jawab mesin kapal.

Hakim memvonis 8 tahun penjara untuk terdakwa Mohammad Amin, lalu terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar dihukum masing-masing 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Muzakir, sedangkan jaksa penuntut umum Muhammad Rizza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Sementara, penerjemah para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelundupan orang ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

 Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengutip uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinakhodai dan diawaki para terdakwa.