Vonis Terdakwa Kasus Jiwasraya Disunat, Anggota DPR: Hakim Seolah Asyik Sendiri
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan.
"Antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat," ujar Benny melalui keterangannya yang diterima, Minggu 14 Maret.
Politisi Demokrat itu mengingatkan, hakim di pengadilan harus benar-benar menggali dan menyelam rasa keadilan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan rasa keadilan.
Benny menekankan, pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," kata Benny.
Karenanya, Benny meminta hakim di pengadilan tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi. "Hakim harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif," tandasnya.
Terkait pengurangan hukuman tersebut, Benny pun meminta Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum kasasi.
Baca juga:
- Anggota DPR Mardani Ali Sera Pertanyakan PMN Jiwasraya, Dorong Lagi Pansus
- Kabar Baik dari Moeldoko: Dirut Jiwasraya Akan Temui Para Nasabah Cari Solusi Pembayaran Klaim
- Eks Dirkeu Jiwasraya 'Bebas' dari Hukuman Seumur Hidup
- Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Terbesar di Indonesia Rp23,7 Triliun, Insyaallah Beres
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Jok o Hartono Tirto juga dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya penjara seumur hidup.
Diketahui, para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.