Buntut Viral Parkir Liar Rp25 Ribu, Dishub Ketatkan Pengawasan JIS Saat Event
JAKARTA - Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto menyebut pihaknya akan mengetatkan pengawasan di Jakarta International Stadium (JIS) tiap ada acara pertandingan dan kegiatan lainnya.
Hal ini buntut munculnya juru parkir liar di sekitar JIS yang mematok tarif parkir Rp25 ribu. Kasus ini pun sempat viral di media sosial.
"Kita lakukan pengawasan, karena momennya ketahuan pas event. Jadi pada event, kita lakukan pengawasan," kata Aji kepada wartawan, Rabu, 5 Juni.
Setelah kasus tersebut jadi perhatian, Dishub DKI langsung memburu juru parkir liar di lokasi tersebut.
Saat ditelusuri, terungkap adanya oknum ormas yang memanfaatkan parkir liar bertarif tinggi saat penyelenggaraan pertandingan sepak bola di JIS.
"Biasanya kalau ada event, acara di JIS, muncul tiba tiba. Ormas sekitar sana memanfaatkan lahan sana. Tapi begitu ada, pertandingan kedua, anggota saya ke sana, dikasih pembinaan, lah. Mereka paham," urai Aji.
Sebagai informasi, viral di media sosial video seorang pengunjung JIS yang dikenakan tarif parkir Rp25.000. Dalam akun TikTok @mansuuyyyy, mulanya, ia bercerita hendak menonton laga Persija Jakarta vs PSIS Semarang pada Kamis, 30 Mei.
"Emang stadion JIS sih support-nya buat kendaraan umur ya, kagak buat kendaraan pribadi. Tapi lu mau tau nggak yang istimewa apa? Ini parkirannya, ini harganya nih," katanya dalam video tersebut.
Baca juga:
- Saksi di Sidang SYL, Sahroni Sebut Ada Pesan Surya Paloh: Sampaikan yang Lurus
- Ahmad Sahroni Pastikan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini
- Sahroni, Indira Chunda Thita, Bos Maktour dan Suita Travel Bakal Dihadirkan di Sidang SYL
- Politikus PDIP Sindir Proyek IKN Terlalu Ambisius, Perlu Panggil Bandung Bondowoso jadi Kepala Otorita
Dia lalu menunjukkan karcis parkir yang tertulis tarif Rp25 ribu. Tertulis juga ketentuan pemilik kendaraan diminta untuk tidak menghilangkan karcis.
Jika karcis hilang, pemilik kendaraan dikenakan denda tambahan Rp20 ribu. Tertulis juga keterangan kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir tersebut.