Komnas HAM Minta OPM Hormati Hukum Humaniter di Papua: Tidak Jadikan Sipil Sasaran Kekerasan Bersenjata
JAKARTA - Komnas HAM RI Perwakilan Papua mendesak Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk tidak melakukan tindakan perusakan fasilitas publik yang mengakibatkan kerusakan harta benda sehingga berdampak pada gangguan kondisi keamanan di wilayah itu.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, pihaknya juga berharap agar Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, tepat dan terukur terhadap para pelaku kekerasan dengan memastikan tindakan anggota dalam upaya penegakan hukum tersebut.
"Sehingga lebih profesional, objektif dan akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM," katanya di Jayapura, Selasa 4 Juni, disitat Antara.
Menurut Ramandey, selain itu diharapkan TNI-Polri dan OPM agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruhan.
"Dengan tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi dan menjadikan warga sipil sebagaimana sasaran kekerasan bersenjata," ujarnya.
Baca juga:
- NasDem Pilih 2 Kader Pesohor Maju Pilkada: Farhan Cawalkot Bandung, Lucky Hakim Cabup Indramayu
- Makin Kurus, SYL Minta Kasus TPPU yang Menjeratnya Dipercepat
- Kesaksian Ibu Setubuhi Anaknya di Tangsel: Awalnya Diminta Videokan Hubungan Badan Sama Suami
- Datangkan Kotak Suara TPS 10 Wakasihu Maluku Tengah, KPU Buktikan 51 Suara Tak Pindah ke Gelora
Dia menjelaskan, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang meninggal dunia dan terluka akibat berbagai rentetan kekerasan yang terus terjadi di Tanah Papua.
"Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah bahwa siklus kekerasan di Tanah Papua selalu berulang dan merenggut nyawa manusia," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar pemerintah memberikan jaminan keamanan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang menetap di wilayah Papua dengan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan tidak menggunakan pendekatan keamanan serta membenahi tata kelola keamanan wilayah.