5 Saksi di Kasus Penyuap Lukas Enembe Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lima saksi yang seharusnya dipanggil untuk mengusut penyuapan terhadap eks Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir. Mereka kompak tak memberikan informasi apapun kepada tim penyidik.

“Para saksi ini tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juni.

Ali memerinci lima saksi yang harusnya dipanggil penyidik adalah Mutmainah Aminatun Amaliah yang merupakan Direktur PT RDG Airlines Indonesia dan empat swasta, yaitu Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.

Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juni kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan penjadwalan ulang.

Ali mengingatkan para saksi ini untuk memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan agar penyuap Lukas Enembe bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“KPK kembali ingatkan (para saksi, red) untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kini sedang mengusut dugaan suap terhadap Lukas Enembe yang merupakan eks Gubernur Papua. Total sebenarnya ada dua tersangka tapi salah satunya, Piton Enumbi meninggal dunia.

Dia dinyatakan meninggal karena alasan medis berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Provita Jayapura pada Kamis, 30 Mei.

Sementara itu, Lukas Enembe juga sudah meninggal dunia sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Akibat perbuatannya, Lukas divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Lalu, Lukas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Lukas terbukti menerima suap hingga Rp17,7 miliar. Salah satunya dari Piton Enumbi yang merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur senilai Rp10,4 miliar.