Penuhi Pemeriksaan, Sekjen PDIP Hasto Singgung Negara Hukum Bukan Kekuasaan
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat menyinggung Indonesia bukanlah negara kekuasaan melainkan negara hukum.
Pernyataan itu disampaikannya ketika memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, hari ini.
"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka, saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," ujar Hasto kepada wartawan, Selasa, 4 Juni.
Menurutnya, hal yang diduga dipersoalkan dalam laporan polisi yang menjadikannya sebagai terlapor yakni pernyataanya saat wawancara dengan salah satu media televisi nasional.
Kemudian, mengenai beberapa pernyataannya lainnya yang dianggap pihak pelapor sebagai dugaan tindak pidana.
"Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik, dan fungsi komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi partai," sebutnya.
"Karena PDIP adalah partai yang sah menurut Undang-Undang, sehingga fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai," sambung Hasto.
Pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Baca juga:
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).