Ketum Aprindo: Permendag 8/2024 Persulit Impor Bahan Baku
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor sudah resmi berlaku.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, pemerintah hendak mempersulit impor bahan baku dan penolong produksi.
Roy mencontohkan salah satu bahan baku makanan yang belum dapat diproduksi secara mandiri di dalam negeri, yakni tempe. Menurutnya, Indonesia harus mengimpor kedelai yang menjadi bahan baku dari tempe tersebut.
"Baju yang kami pakai benangnya itu harus impor, garam yang katanya kami lebih banyak laut daripada pulaunya. Kondisinya ada pelarangan atau pengaturan yang sifatnya itu mengganggu bahan baku dan bahan penolong pasti dampaknya juga ke harga barang itu sendiri. Ujung-ujungnya ke daya beli dan konsumsi," kata Roy saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Juni.
Dia menilai, peraturan kebijakan impor yang mana diatur dalam Permendag 8/2024 memang sudah kembali dengan peraturan yang sebelumnya. Ini berbeda dengan Permendag 7/2024 dan Permendag 36/2024.
Namun di lain sisi, Roy menyebut, dampak dari Permendag 7/2024 mengenai impor belum semua terselesaikan.
"Artinya apa? Sempat sudah terhambat itu barang-barang impor sampai puluhan ribu yang tidak bisa keluar dari pelabuhan, padahal itu adalah bahan baku dan bahan penolong. Kalau bahan baku dan penolong itu tertahan, proses produksi berkurang dan harga akan naik otomatis," tegasnya.
Roy berharap, Permendag 8/2024 ini mengatur hal yang justru tidak diatur dalam peraturan yang ada.
Salah satu contohnya adalah jasa titipan (jastip).
"Jadi, Permendag 8 ini kami berharap, ya, yang perlu diatur sering kali tidak diatur, tapi yang tidak perlu diatur malah diatur. Nah, apa yang perlu diatur dan tidak diatur. Mestinya Permendag itu banyak bicara jastip, bawa-bawa barang pesanan orang kemudian tidak bayar pajak," ungkapnya.
"Malah yang diurusin bahan baku penolong yang mau masuk pelabuhan harus (mendapatkan) persetujuan teknis (Pertek) dari Kemenperin dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal keluhan asosiasi industri terkait aturan pelonggaran impor yang tertuang di dalam Permendag 8/2024.
Dia menilai, keluhan tersebut terlambat untuk disampaikan saat ini.
Adapun Permendag 8/2024 adalah perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan menekankan bahwa regulasi tersebut sudah tidak akan direvisi lagi karena sudah final.
"Enggak (akan direvisi lagi). Terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin ya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Mei.
Zulhas pun mengaku heran masih ada asosiasi dan pelaku usaha yang mengeluhkan revisi Permendag 36/2023.
Baca juga:
Dia menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan aktivitas impor di dalam negeri.
"Ya, kan, serba sulit saya ini. Semangatnya kami, kan, waktu itu agar impor dikendalikan. Pemerintah (lakukan) ratas," tuturnya.