Kemnaker Sebut Tidak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera

JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak berlaku untuk seluruh golongan pekerja atau buruh.

Ia pun meminta semua pihak tenang dan menjamin program ini tidak akan memberatkan.

Seperti diketahui, program Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah serikat pekerja. Program ini dianggap memberatkan karena bersifat wajib dan dipotong langsung dari gaji pekerja.

“Gaji di bawah minimum itu kan tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan. Jadi sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas upah minimum kabupaten/kota,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Adapun aturan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3 persen. 

Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.

Terkait pemotongan upah untuk simpanan program Tapera, sambung Indah, tidak akan berlaku saat ini.

Dia bilang, pihaknya masih akan melakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut terkait program tersebut.

“Tenang saja kita akan terus melakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Tidak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja di mana pun non ASN, TNI-Polri,” ujarnya.

Pemotongan gaji pekerja untuk program Tapera akan diatur lebih detail pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak semata mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI-Polri karena nanti potongannya, mekanismenya itu akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Itu mengenai mekanismenya,” jelasnya.