Suharmaji dari Pihak Syahbandar Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pasir PT AMG Lombok Timur
NTB - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Suharmaji dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.
Jaksa menyebut, terdakwa dari pihak syahbandar merupakan perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan terungkap dalam fakta persidangan beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Suharmaji dengan pidana selama 2,5 tahun penjara," kata Hasan Basri, mewakili tim JPU membacakan materi tuntutan terhadap Suharmaji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat 31 Mei, disitat Antara.
Jaksa menyatakan, perbuatan tersebut telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam fakta persidangan, Suharmaji sebagai pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tercatat membantu pengapalan material tambang pasir besi milik PT AMG yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Baca juga:
Pada periode pengapalan material pasir besi milik PT AMG yang belum berizin, yakni pada tahun 2021 sampai 2022, tercatat dalam salinan rekening milik Suharmaji, ada pengiriman uang kepada terdakwa lain, yakni Sentot senilai Rp137 juta.
Sentot Ismudiyanto Kuncoro merupakan pimpinan dari Suharmaji pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan.
Uang tersebut terungkap berasal dari Rosmawati, istri Suharmaji, yang secara berkala mengirimkan uang kepada Sentot melalui rekening perbankan milik Suharmaji.
Rosmawati dalam perkara ini merupakan pemilik PT Muara Delta Kayangan (MDK), perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang PT AMG.
Perusahaan Rosmawati mendapat keuntungan sedikitnya Rp1 miliar dari pengapalan hasil tambang AMG periode 2021—2022.
Uang Rp137 juta yang dikirim kepada Sentot secara berkala itu diduga sebagai upah membantu meloloskan pengapalan material tambang PT AMG.