Kemnaker Bakal Gencar Sosialisasikan Program Tapera ke Pekerja hingga Pengusaha

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sosialisasi ini juga akan menyasar pemaku kepentingan ketenagakerjaan termasuk pekerja dan pengusaha.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan polemik terkait program Tapera yang saat ini terjadi karena masyarakat belum mengetahui program tersebut mendalam.

“Penolakan ini ini kan masalahnya tidak kenal maka tidak sayang kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman teman pekerja dan pengusaha belum kenal,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Kata Indah, sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatrit Nasional. Dimana lembaga tersebut beranggotakan perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Adapun salah satu yang akan disosialisasikan adalah kehadiran dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3 persen. Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.

“InsyaAllah kami akan segera melakukan sosialisasi public hearing secara masif. Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan masukan dari teman teman stakeholder ketenagakerjaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Indah juga mengatakan pemotongan upah untuk iuran program Tapera tidak akan berlaku saat ini. Dia bilang pihaknya tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagarkerjaan terkait mekanime Tapera.

“Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak semata mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI-Polri karena nanti potongannya, mekanismenya itu akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Itu mengenai mekanismenya,” jelasnya.

Indah juga bilang batas waktu sosialisasi hingga program tersebut benar-benar dijalankan adalah hingga 2027 mendatang. Artinya, masih ada wkatu sekitar tiga tahun untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

“Tenang saja kita akan terus melakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Tdak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja di mana pun non ASN, TNI-Polri,” tegasnya.