Polisi Bakal Cari 398 Pelanggan Konten Asusila Anak, Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan 398 pelanggan aktif di kasus penjualan konten asusila anak dengan tersangka Deky Yanto. Nantinya, ratusan pelanggan itu bakal diperiksa untuk menentukan status hukumnya.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat, 31 Mei.
Mereka akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Tapi tak menutup kemungkinan bakal ditetapkan sebagai tersangka seiring proses pemeriksaan.
Ratusan pelanggan itu bisa menjadi tersangka bila dalam pemerikaaan ditemukan indikasi mereka turut menyebarkan konten asusila anak tersebut.
"Kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," sebut Hendri.
Ratusan pelanggan itu diketahui tergabung dalam tiga grup Telegran dengan nama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 1, dan VVIP Indobocil 2. Pelanggan terbanyak di grup VVIP Bocil dengan jumlah 332 akun.
"Yang mana pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di 3 grup. Di VVIP Bocil itu sebanyak 332, VVIP Indobocil 1 itu sebanyak 61 pelanggan, dan VVIP Indobocil 2 itu sebanyaj 5 pelanggan," kata Hendri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menuntaskan kasus yang melibatkan anak tersebut.
Siapapun yang terlibat dalam peredaran atau penjualan video asulisa anak bakal ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan yang berlaku.
"Pak wadir sudah menyampaikan, 398 member akan didalami, diperiksa. Kalo mereka terbukti menyiarkan juga itu ada sanksi pidananya hati-hati, akan diproses tuntas sama krimsus," kata Ade.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Deky Yanto sebagai tersangka. Dia disebut telah menyebarkan atau menjual 2.010 konten asusila anak.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.