Respons Putusan MA soal Syarat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun, PKS: Bagus, Anak Muda Bisa Ikut Pilkada
JAKARTA - PKS merespons positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Di mana calon kepala daerah boleh mendaftar Pilkada meski usianya belum genap 30 tahun.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan tersebut bagus agar anak muda bisa ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada. Menurutnya, KPU harus tunduk pada putusan MA.
"KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," ujar Mardani kepada wartawan, Jumat, 31 Mei.
Anggota Komisi II DPR itu mengaku tak masalah dengan perubahan kebijakan tersebut. Menurut Mardani, Indonesia memiliki banyak anak muda berkualitas untuk memimpin daerah.
"Kita punya banyak anak muda berkualitas," katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga:
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.