Repons Polri Soal RUU Berikan Kewenangan Pemblokiran Siber
JAKARTA - Polri merespons salah satu poin dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia soal kewenangan untuk memblokir konten di ruang siber.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut perihal RUU masih dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, kepolisian belum mendapatkan data secara utuh.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini sedang dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," ujar Shandi dikutip Jumat, 31 Mei.
Perihal penuruanan atau take down konten yang dianggap berunsur tindak pidana, kata Shandi, sampai saat ini merupakan kewenangan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
Meski, dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri, kepolisian diberikan kewenangan barh untuk langsung melakukan pemblokiran.
"Jadi undang-undang Siber sudah ada UU keterbukaan informasi publik dan UU IT-nya sudah ada. Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya dari Menkominfo," ucapnya.
Tak hanya itu, Shandi turut merespon soal penambahan masa usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun yang tertuang dalam RUU tersebut.
Baca juga:
Dikatakan, hal itu diharapkan menjadi pemicu kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat.
"Mudah mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat buat kepolisian, bisa bekerja lebih baik ke depan. Terutama dengan bertambahanya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah," kata Shandi.