Eks Bupati KKT Maluku Jadi Saksi 2 Perkara Korupsi, Diperiksa Kejari 5 Jam
JAKARTA - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Maluku periode 2017-2022 Petrus Fatlolon memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Petrus diperiksa selama lebih dari lima jam oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Petrus diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Tanimbar dalam perkara dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif 2020 dan anggaran penyertaan modal APBD KKT kepada BUMD Tanimbar Energi," kata Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman dalam rilis, Kamis 30 Mei, disitat Antara.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Ruben Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela yang telah lebih dahulu diperiksa jaksa dan kini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
"Pemeriksaan terhadap Petrus merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar dengan status kasus yakni penyidikan," ucapnya.
Baca juga:
Selain masalah SPPD Setda Tanimbar 2020, Petrus juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi.
Penyertaan modal APBD KKT terhadap BUMD tersebut dilakukan sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap saksi atas kedua kasus tersebut dalam tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024, dimana kedua kasus ini dalam status penyidikan dan masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.