Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1.500 Bibit Benih Lobster

BATAM - Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 1.500 bibit benih bening lobster (BBL) jenis pasir dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, hendak dikirim ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes  Putu Yudha Prawira mengatakan menurut keterangan pelaku, bibit benih lobster ini diselundupkan melalui rute Pelabuhan Ratu, Lampung, Palembang, Tembilahan, dan naik speed boat ke Batam Sekupang.

“Upah yang diterima pelaku adalah Rp3 juta, dengan Rp2 juta sudah diterima dan Rp1 juta lagi akan diterima setelah pengiriman selesai. Pelaku HK diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Putu dilansir ANTARA, Kamis, 30 Mei.

Ia menyampaikan penangkapan atas upaya penyeludupan BBL, pihak kepolisian mengawali dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.

"Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan, tim menemukan satu orang yang mencurigakan membawa satu buah koper berwarna merah," kata dia.

Putu menyebutkan dengan upaya melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian ditemukan dalam koper tersebut berisikan BBL.

Ia menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.500 BBL tersebut sudah dititipkan di Balai Karantina Perikanan, yang nantinya akan dilepas-liarkan.

"Jadi terhadap penyelundupan BBL ini masih kami kembangkan, kami masih mencari siapa orang-orang lain yang berbuat sama seperti menyelundupkan BBL, karena ini salah satu hewan yang dilindungi," kata Putu.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp150 juta. Pelaku HK dikenakan Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.