PEKANBARU - Aparat Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan 408 ribu benih lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menerangkan, dalam perkara ini turut diamankan dua pelaku berinisial MAR dan S yang merupakan warga Lampung.
Adapun modus pelaku yaitu dengan membeli benih lobster dari pengepul di Lampung, dan berniat menjualnya kembali ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan,” ujar Iqbal dikutip ANTARA, Rabu, 19 April.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyeludupan benih bibit lobster ke luar negeri.
Saat diselidiki, Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai sebuah mobil colt diesel yang terparkir di belakang rumah kosong. Setelah dicek, ditemukan 24 kotak putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil.
"Dalam tiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, tiap kantong berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, sehingga totalnya berjumlah 408 ribu ekor benih bibit lobster,” katanya.
BACA JUGA:
Iqbal menjelaskan setelah dijumlahkan, dalam perkara ini negara akan mengalami kerugian senilai Rp61,2 miliar. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Sebagai barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 16 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.