Perwira Polisi di Aceh Jalani Sidang Kasus Narkoba
BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang perwira menengah serta seorang lagi bintara polisi terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Teddy Lazuardi Syahputra dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Banda Aceh, Kamis, 30 Mei.
Dua polisi yang menjadi terdakwa narkoba tersebut yakni Aji Purwanto, perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) dan Samsuardi, bintara tinggi dengan pangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).
Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Azhari dan Arnaini masing-masing sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi Helfandra Busrian, Syahrul Rizal, dan kawan-kawan.
Selain dua polisi tersebut, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkara terpisah. Kedua terdakwa yakni Suwandi dan Mursadi.
JPU menyatakan terdakwa Aji Purwanto pada 5 Januari 2024 menghubungi Suwandi memintanya datang ke rumah dinas Polda Aceh di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang ditempatinya.
Saat itu, terdakwa meminta Suwandi membawakan sabu-sabu yang mereka sebut "vitamin". Kemudian, Suwandi datang dan terdakwa menggunakan barang terlarang tersebut.
Selanjutnya, terdakwa bersama Suwandi berangkat ke Bireuen. Keduanya menginap di sebuah hotel. Terdakwa menghubungi Samsuardi dan Murdani agar menjumpainya di hotel serta membawa "vitamin". Di Hotel tersebut, terdakwa juga menggunakan barang terlarang tersebut.
"Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp5,3 juta. Sabu-sabu tersebut dibawa terdakwa ke Banda Aceh," kata JPU menyebutkan.
Baca juga:
Sesampainya di Banda Aceh, kata JPU, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi. Kemudian, Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.
"Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Kepada penyidik polisi, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut milik terdakwa Aji Purwanto," kata JPU.
Kemudian, terdakwa Aji Purwanto ditangkap di rumah dinas Polda Aceh di Banda Aceh. Sedangkan Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen.
JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.