Setahun Lebih Pilot Susi Air Disandera KKB, Menkopolhukam Pastikan Upaya Pembebasan Terus Dilakukan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, upaya pembebasan sandera pilot Susi Air Philip Mark Merthens dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, terus dilakukan.
Upaya pembebasan Philip Mark Merthens dilakukan melalui pendekatan soft approach dengan terus melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Nduga.
"Koordinasi itu dilakukan agar sandera yang berprofesi sebagai pilot di Susi Air dapat segera dibebaskan," harap Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di Jayapura, Kamis 30 Mei, disitat Antara.
Dia menambahkan, hingga kini masih dilakukan dialog agar dapat mewadahi apa yang menjadi keinginan kita sekaligus membebaskan sandera dengan selamat.
"Doakan saja agar apa yang kami lakukan dapat membebaskan pilot Susi Air yang sudah ditawan lebih dari setahun," harap Menkopolhukam.
Baca juga:
- Kejagung Tetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka ke-22 Kasus Korupsi Timah
- Singgung Mega Korupsi Jiwasraya-Asabri, PKS Kritik Program Tapera Jokowi Tanpa Kejelasan
- Hitung-hitungan Program Tapera Jokowi, Mahfud: Matematisnya Tidak Masuk Akal
- Kejagung: Ada Profiling Jampidsus di Ponsel Oknum Densus 88
Philip Mark Merthens disandera sejak tanggal 7 Februari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro.
Selain menyandera pilot berkebangsaan Selandia Baru itu, kelompok kriminal bersenjata (KKB) juga membakar pesawat milik Susi Air yang dikemudikannya.
Terkait nomenklatur penyebutan OPM atau KKB, Menkopolhukam mengakui, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait karena tujuan adalah bagaimana menyelesaikan permasalahan di daerah ini.
Nomenklaturnya dilakukan dan koordinasikan, tinggal nanti keputusan.
"Tidak ada perbedaan dalam pola penanganan terhadap OPM atau KKB karena TNI-Polri yang menggunakan pendekatan kesejahteraan dan operasi penegakan hukum," kata Menkopolhukam.