PNBP Sektor Migas Tembus Rp36,81 Triliun per Mei 2024

JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) dilaporkan telah mencapai Rp36,81 triliun.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, sejatinya target PNBP sektor migas tahun ini dipatok sebesar Rp110,15 triliun.

"Status sampai 20 Mei 2024 realisasi PNBP SDA migas sudah Rp36,81 triliun, 33,42 persen dari target APBN," ujar Dadan yang dikutip Kamis 30 Mei.

Dadan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menetapk target PNBP sektor migas tahun 2025 sebesar Rp112,20 triliun.

Dadan bilang, realisasi PNBP sektor migas terus mengalami peningkatan sejak tahun 2020 namun pada tahun 2023 sempat mengalami penurunan. Berdasarkan catatannya, PNBP migas tahun 2022 tercatat sebesar Rp148,7 triliun sedangkan pada tahun 2023 tercatat menurun menjadi Rp116,98 triliun.

"Realisasi PNBP SDA migas terus meningkat (sejak 2020) mencapai Rp148,7 triliun. Namun pada 2023, mengalami koreksi di angka Rp116,98 triliun," tegas dia.

Dadan juga menerangkan sejumlah strategi pemerintah dalam menggenjot PNBP sektor migas.

Salah satu strateginya, lanjut Dadan, ialah menyempurnakan regulasi baik dalam bentuk peraturan maupun kontrak perjanjian, hingga perbaikan tata kelola industri hulu migas.

Kemudi, pemerintah juga terus mendorong upaya peningkatan lifting migas, lalu mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian operasional kegiatan hulu migas.

"Antara lain melalui skema bagi hasil untuk pengusahaan hulu migas, kami sedang usahakan Kepmen untuk ini," sambung Dadan.

Strategi berikutnya, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, transparansi pemanfaatan, serta penggalian potensi lewat pemanfaatan teknologi.

Sementara strategi kelima ialah mendukung efektivitas implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai Perpres Nomor 121 Tahun 2020.

"Mendukung efektivitas implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu sesuai Perpres Nomor 121 Tahun 2020, dan yang keenam mendorong digitalisasi proses-proses bisnis," pungkas Dadan.