Kemenkes Tegaskan Varian Baru COVID-19 B117 Belum Ada di Jakarta

JAKARTA - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, kasus varian baru COVID-19 B117 belum ditemukan di Jakarta.

Sampai saat ini, telah ditemukan enam kasus virus corona yang bermutasi. Mereka rata-rata adalah pelaku perjalanan yang baru saja pulang dari luar negeri.

"Ternyata, asal dari kasus ini adalah bukan di DKI Jakarta. Kemarin kita klarifikasi lagi jadi enam kasus itu tidak ada yang berasal dari provinsi DKI Jakarta," kata Nadia dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Jumat, 12 Maret.

Adapun enam kasus varian baru tersebut di antaranya merupakan dua warga Karawang, satu di Sumatera Utara, satu di Sumatera Selatan, satu di Kalimantan Selatan, dan satu di Kalimantan Timur.

"Tentunya kita akan terus monitoring varian mutasi virus COVID-19. Kegiatan whole genome sequencing dilakukan melalui pemeriksaan PCR. Itu sudah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah terus berupaya meminimalisir penularan mutasi COVID-19 yaitu B117 yang saat ini sudah menjangkiti enam orang warga Negara Indonesia (WNI). 

Salah satunya adalah dengan melakukan screening secara ketat bagi mereka yang baru saja berpergian dari luar negeri.

"Pada prinsipnya pencegahan masuknya transmisi lintas negara ataupun mutasi virus COVID-19 ini terus ditingkatkan melalui proses screening yang ketat, sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2021," kata Wiku.

Dalam surat edaran tersebut, telah diatur pelancong maupun pendatang yang merupakan warga negara asing (WNA) tak bisa masuk ke Indonesia.

"Kecuali mereka tergolong dalam kriteria sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 dan sesuai dengan skema perjanjian travel corridor arragement atau TCA dan/atau mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian atau lembaga terkait," jelas dia.

Sementara untuk warga Indonesia yang masuk ke wilayah Tanah Air diwajibkan melakukan karantina meski hasil tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) menyatakan negatif COVID-19. Langkah ini, kata Wiku, dilakukan untuk memastikan mutasi virus B117 atau yang lainnya tak menyebar di Indonesia.

"Selain itu, tracing terus dilakukan kepada masyarakat yang memiliki kontak erat dengan mereka yang terjangkit COVID-19 B-117," tegasnya.