Disetujui Paripurna, Revisi UU Polri Diharapkan Waka MPR Harap DPR Segera Dituntaskan
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyebut revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangat layak disetujui rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Dia berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Polri.
"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," ujar Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.
Adapun substansi yang diatur dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri. Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, sedangkan bagi perwira 60 tahun.
"Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," jelas Yandri.
Selain itu, diatur pula soal perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia serta ruang siber.
Baca juga:
- Respons Surya Paloh Saat Tahu Kementan Bantu Kegiatan Organisasi Sayap NasDem: Baik, Bagus, Jalankan
- Puluhan Orang di Rafah Tewas, Militer Israel Bicara Soal Target Terukur Lenyapkan Hamas
- Militer Israel Klaim Kebakaran Besar di Kamp Rafah Bukan Hanya karena Senjatanya
- Tank Israel Serang Kamp Pengungsian Rafah, 21 Orang Tewas
Anggota Baleg DPR ini menyebut subtansi lainnya adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang undang ASN.
"Diharapkan, revisi UU Polri bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri," kata Yandri.
Diketahui, DPR menyetujui empat revisi Undang-Undang (UU) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024, Selasa, 28 Mei.
Empat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).