JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini. Rapat paripurna tersebut salah satunya untuk mengambil keputusan terkait revisi undang-undang (UU) Kementerian Negara dan RUU TNI-Polri.
Seluruh pimpinan DPR hadir kecuali Ketua DPR, Puan Maharani. Pimpinan rapat paripurna pagi ini diambil alih Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad didampingi Waka DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus, dari Fraksi NasDem Rahmat Gobel, dan dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar.
Adapun anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna berjumlah 125 orang dan izin 165 orang dari 575 wakil rakyat. Sementara yang tak hadir berjumlah 285 orang, termasuk Puan Maharani.
"Menurut catatan dari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 125 orang, izin 165 dan dengan total 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota oleh seluruh fraksi di DPR," ujar Dasco mengawali rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, 28 Mei.
"Dengan demikian, forum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan, kami membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambung Dasco.
Adapun dua agenda rapat paripurna pada hari ini yakni, penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025. Serta, pendapat fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
BACA JUGA:
Empat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.