Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diminta menarik anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, penempatan prajurit tersebut tak seusai aturan.
"Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI," ujar Ketua Centra Initiative, Al Araf kepada wartawan dikutip Rabu, 29 Mei.
Penempatan prajurit TNI di Kejagung dianggap tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI.
“Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,” sebutnya.
Selain itu, dilatakan bila memang ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI. Sehingga, bisa diselesaikan.
“Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,” kata Araf.
Sebelumnya, TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar sempat menjelaskan bantuan pengamanan dilakukan jauh sebelum munculnya isu penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah.
TNI dan Kejagung disebut memiliki perjanjian kerja sama perihal tersebut pada 2023.
"Terkait pengamanan Kejagung oleh Pom TNI dilaksanakan dengan dasar Kejagung dengan TNI telah menandatangani MoU dengan No 4 Tahun 2023 dan No NK/6/IV/2023/TNI tgl 6 April 2023 Ruang Lingkup MoU tersebut pada Pasal di antaranya adalah Penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan (seperti JAM Pidmil) dan dukungan bantuan persobel TNI dalam pelaksanaan tugas & fungsi kejaksaan," ucap Gumilar.
Baca juga:
Sebagai informasi, akun media sosial instagram @Puspomtni mengunggah dokumen foto penjagaan di Kejagung RI, Jakarta Selatan. Bahkan dalam keterangannya itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut buntut adanya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88,” tulisnya yang dilihat, Minggu, 26 Mei pagi.